Panduan Pengajuan Surat & Layanan
Informasi lengkap syarat dan tata cara pengajuan surat serta layanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Bobang.
Tata Cara Pengajuan
Langkah umum pengajuan layanan di Kantor Desa Bobang.
- 1
Datang ke Kantor Desa Bobang pada jam pelayanan dengan membawa seluruh persyaratan sesuai layanan yang diajukan.
- 2
Ambil nomor antrean di loket pelayanan desa.
- 3
Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapan dan kebenarannya.
- 4
Isi formulir yang dipersyaratkan sesuai petunjuk petugas layanan.
- 5
Tunggu proses verifikasi dan pengesahan; dokumen dapat diambil sesuai jadwal yang disampaikan petugas.
Kartu Keluarga
Pengajuan, perubahan, dan pengurusan Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga Baru
- 1.Fotokopi akta nikah / akta cerai
- 2.Fotokopi Akta Kelahiran
- 3.Fotokopi ijazah
- 4.Formulir Biodata WNI (F-1.01)
- 5.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 6.Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04)
Tambah Anggota Keluarga
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Dokumen pendukung (Akta nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai)
- 3.Kartu keluarga
- 4.Formulir Biodata WNI (F-1.01)
- 5.Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04)
Perubahan Kartu Keluarga
- 1.Kartu keluarga
- 2.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 3.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati / Surat pindah)
- 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Pengajuan Kartu Keluarga Hilang
- 1.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)
- 2.Fotokopi Kartu Keluarga (jika ada)
- 3.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
Pengajuan Kartu Keluarga Rusak
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Kartu Keluarga Rusak
- 3.Dokumen pendukung apabila ada perubahan data (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
- 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Pengajuan Kartu Keluarga Rusak / Hilang
- 1.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang)
- 2.Kartu Keluarga Rusak (apabila rusak)
- 3.Dokumen pendukung apabila ada perubahan data (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
- 4.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 5.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Numpang KK
- 1.Kartu keluarga yang akan ditumpangi
- 2.Kartu Keluarga yang akan menumpang
- 3.Dokumen pendukung anggota keluarga (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
- 4.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 5.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Pisah Kartu Keluarga
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
- 3.Kartu keluarga
- 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Kartu Keluarga yang Ditinggal (Orangtua)
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
- 3.Kartu keluarga
- 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Keluarga yang Tidak Pindah
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Kartu keluarga
- 3.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
- 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
Perubahan Kartu Keluarga karena Anggota Pindah / Meninggal
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Dokumen pendukung (Akta nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai)
- 3.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
- 4.Kartu keluarga
- 5.Fotokopi Surat Pindah / Kartu keluarga (anggota keluarga yang pindah)
- 6.Fotokopi Akta kematian (apabila meninggal)
Pindah Penduduk
Pengurusan perpindahan penduduk keluar dan datang.
Persyaratan Pindah Keluar
- 1.Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- 2.Kartu keluarga
Pindah Datang (dari luar Kab. Kediri) beserta Kartu Keluarga
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Surat Pindah dari daerah asal
- 3.KTP Elektronik dari daerah asal
- 4.Dokumen pendukung (Akta nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai)
- 5.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
KTP Elektronik
Pengajuan KTP Elektronik baru dan penggantian.
Permohonan KTP Elektronik Baru
- 1.Kartu Keluarga
- 2.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 3.Pengajuan di tempat layanan
Permohonan KTP Hilang / Rusak / Ganti Elemen Data
- 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 2.Kartu Keluarga terbaru
- 3.Apabila hilang, melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)
- 4.Apabila rusak, melampirkan KTP Elektronik yang rusak
- 5.Ajukan di tempat pelayanan
Akta & Kartu Identitas Anak
Pencatatan sipil: akta kelahiran, akta kematian, dan KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA)
- 1.Fotokopi Akta Kelahiran
- 2.Fotokopi Kartu Keluarga
- 3.Fotokopi KTP Elektronik orangtua
- 4.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 5.Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5 tahun ke atas)
Permohonan Akta Kelahiran
- 1.Kartu keluarga
- 2.Surat keterangan lahir dari bidan / penolong kelahiran (apabila tidak punya, diganti SPTJM Kebenaran Data Kelahiran)
- 3.Fotokopi KTP-el pelapor
- 4.Fotokopi KTP-el orangtua
- 5.Fotokopi KTP-el saksi 2 orang
- 6.Fotokopi Akta nikah / Akta perkawinan
- 7.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- 8.Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
Permohonan Akta Kematian
- 1.Kartu Keluarga
- 2.Surat Kematian dari Rumah Sakit / Dokter (jika ada)
- 3.KTP Elektronik yang meninggal
- 4.Fotokopi KTP Elektronik Pelapor
- 5.Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
- 6.Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
- 7.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)