Panduan Desa

Panduan Pengajuan Surat & Layanan

Informasi lengkap syarat dan tata cara pengajuan surat serta layanan administrasi kependudukan di Kantor Desa Bobang.

Tata Cara Pengajuan

Langkah umum pengajuan layanan di Kantor Desa Bobang.

  1. 1

    Datang ke Kantor Desa Bobang pada jam pelayanan dengan membawa seluruh persyaratan sesuai layanan yang diajukan.

  2. 2

    Ambil nomor antrean di loket pelayanan desa.

  3. 3

    Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapan dan kebenarannya.

  4. 4

    Isi formulir yang dipersyaratkan sesuai petunjuk petugas layanan.

  5. 5

    Tunggu proses verifikasi dan pengesahan; dokumen dapat diambil sesuai jadwal yang disampaikan petugas.

Kartu Keluarga

Pengajuan, perubahan, dan pengurusan Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga Baru

  1. 1.Fotokopi akta nikah / akta cerai
  2. 2.Fotokopi Akta Kelahiran
  3. 3.Fotokopi ijazah
  4. 4.Formulir Biodata WNI (F-1.01)
  5. 5.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  6. 6.Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04)

Tambah Anggota Keluarga

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Dokumen pendukung (Akta nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai)
  3. 3.Kartu keluarga
  4. 4.Formulir Biodata WNI (F-1.01)
  5. 5.Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04)

Perubahan Kartu Keluarga

  1. 1.Kartu keluarga
  2. 2.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  3. 3.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati / Surat pindah)
  4. 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Pengajuan Kartu Keluarga Hilang

  1. 1.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)
  2. 2.Fotokopi Kartu Keluarga (jika ada)
  3. 3.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)

Pengajuan Kartu Keluarga Rusak

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Kartu Keluarga Rusak
  3. 3.Dokumen pendukung apabila ada perubahan data (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
  4. 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Pengajuan Kartu Keluarga Rusak / Hilang

  1. 1.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila hilang)
  2. 2.Kartu Keluarga Rusak (apabila rusak)
  3. 3.Dokumen pendukung apabila ada perubahan data (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
  4. 4.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  5. 5.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Numpang KK

  1. 1.Kartu keluarga yang akan ditumpangi
  2. 2.Kartu Keluarga yang akan menumpang
  3. 3.Dokumen pendukung anggota keluarga (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
  4. 4.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  5. 5.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Pisah Kartu Keluarga

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
  3. 3.Kartu keluarga
  4. 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Kartu Keluarga yang Ditinggal (Orangtua)

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
  3. 3.Kartu keluarga
  4. 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Keluarga yang Tidak Pindah

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Kartu keluarga
  3. 3.Dokumen pendukung (Surat nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai / Akta mati)
  4. 4.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

Perubahan Kartu Keluarga karena Anggota Pindah / Meninggal

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Dokumen pendukung (Akta nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai)
  3. 3.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
  4. 4.Kartu keluarga
  5. 5.Fotokopi Surat Pindah / Kartu keluarga (anggota keluarga yang pindah)
  6. 6.Fotokopi Akta kematian (apabila meninggal)

Pindah Penduduk

Pengurusan perpindahan penduduk keluar dan datang.

Persyaratan Pindah Keluar

  1. 1.Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. 2.Kartu keluarga

Pindah Datang (dari luar Kab. Kediri) beserta Kartu Keluarga

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Surat Pindah dari daerah asal
  3. 3.KTP Elektronik dari daerah asal
  4. 4.Dokumen pendukung (Akta nikah / Ijazah / Akta lahir / Akta cerai)
  5. 5.Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)

KTP Elektronik

Pengajuan KTP Elektronik baru dan penggantian.

Permohonan KTP Elektronik Baru

  1. 1.Kartu Keluarga
  2. 2.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  3. 3.Pengajuan di tempat layanan

Permohonan KTP Hilang / Rusak / Ganti Elemen Data

  1. 1.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 2.Kartu Keluarga terbaru
  3. 3.Apabila hilang, melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polsek)
  4. 4.Apabila rusak, melampirkan KTP Elektronik yang rusak
  5. 5.Ajukan di tempat pelayanan

Akta & Kartu Identitas Anak

Pencatatan sipil: akta kelahiran, akta kematian, dan KIA.

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1.Fotokopi Akta Kelahiran
  2. 2.Fotokopi Kartu Keluarga
  3. 3.Fotokopi KTP Elektronik orangtua
  4. 4.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  5. 5.Pas photo berwarna anak ukuran 2x3 (untuk usia 5 tahun ke atas)

Permohonan Akta Kelahiran

  1. 1.Kartu keluarga
  2. 2.Surat keterangan lahir dari bidan / penolong kelahiran (apabila tidak punya, diganti SPTJM Kebenaran Data Kelahiran)
  3. 3.Fotokopi KTP-el pelapor
  4. 4.Fotokopi KTP-el orangtua
  5. 5.Fotokopi KTP-el saksi 2 orang
  6. 6.Fotokopi Akta nikah / Akta perkawinan
  7. 7.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  8. 8.Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)

Permohonan Akta Kematian

  1. 1.Kartu Keluarga
  2. 2.Surat Kematian dari Rumah Sakit / Dokter (jika ada)
  3. 3.KTP Elektronik yang meninggal
  4. 4.Fotokopi KTP Elektronik Pelapor
  5. 5.Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
  6. 6.Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01)
  7. 7.Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
Ada keluhan atau masalah di lingkungan Anda?
Sampaikan Aduan

Menu Admin

Akses panel administrasi